Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap Di Tanjung Laut

Kabarintens – Opsnal Polsek Bontang Utara bersama Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap tiga pemuda yang terlibat jaringan pengedar narkoba jenis sabu. Mereka diringkus, pada Senin (13/2/2023) pukul 22.00 Wita di Jalan Ir H Juanda, Tanjung Laut, Bontang Selatan.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya  S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Bontang Utara IPTU Tri Sudiantoro, S.H mengatakan, penangkapan dilakukan atas laporan dari masyarakat.

Awalnya polisi menangkap MA (19) dan SA (22) saat berada di dalam rumah.Pada saat digeledah, ditemukan 1 plastik klip berisi narkoba jenis sabu, alat hisap sabu, 1 bungkus rokok, dan 6 plastik klip.

“Mereka mengakui narkoba itu memang milik mereka,” ungkapnya.

Saat penggeledahan berlangsung, tersangka kedua datang ke lokasi berinisial HM (30) warga Tanjung Laut. Saat ikut digeledah, ditemukan 1 plastik klip narkoba jenis sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kanannya.

“Atas dasar itu ketiganya kami amankan ke Mapolsek Bontang Utara, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.

Tiga tersangka dijerat  pasal 114 atau pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *