Kabarintens – Seorang pria inisial AK 37 tahun berhasil diamankan Polsek Muara Badak. AK ditangkap karena mengedarkan Narkotika jenis sabu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto. mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan AK (37) di Sambera Jembatan RT. 2 Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 5 poket atau 1,90 gram yang disembunyikan dalam baju batik berwarna merah dan sejumlah uang hasil penjualan,”ucapnya.
Tersangka dijerat pasal 112 atau 114 juncto UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Sudah ditahan di Polsek Muara Badak, ancamannya 20 tahun