Pict (Ilustrasi)
Kabarintens, Bontang – Polres Bontang mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial EHD (46), warga Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan. Dalam penangkapan yang dilakukan pada Jumat (21/3/2025), petugas berhasil menyita total 72,38 gram sabu dari tangan tersangka.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat setempat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan operasi. EHD ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba, dan petugas menemukan satu klip sabu seberat 1 gram yang disembunyikan di dalam tasnya.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dengan sistem jejak. Ia juga mengakui pernah bertemu dengan pemasok sabu tersebut sekali, namun tidak mengetahui lokasi tempat tinggal pemasok tersebut.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Bontang. “Kami tidak akan bosan dalam memberantas peredaran narkoba. Bagi para pemasok, hati-hati. Di mana pun kalian berada, pasti akan kami kejar,” ujar AKBP Alex dalam konferensi pers di Kantor Polres Bontang.
Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memberikan informasi jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
