Pasca Kebakaran, Pemkab Kukar Bersama Satpol PP Lakukan Penertiban Pedagang Petasan di Kelurahan Melayu

Kabarintens, Kukar – Pemerintah Kelurahan Melayu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan penertiban terhadap pedagang petasan pasca kebakaran hebat yang terjadi pada Kamis (20/03/2025) di Jalan Danau Melintang, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong. Kebakaran tersebut diduga dipicu oleh petasan yang dimainkan anak-anak di sekitar lokasi kejadian, yang menyebabkan satu rumah terbakar dan dua rumah lainnya rusak.

Penertiban dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kukar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Ada enam titik yang menjadi sasaran operasi, termasuk kawasan Jalan Danau Aji dan Maduningrat, yang dikenal sebagai pusat jual beli petasan di sekitar Pasar Modern Tangga Arung Tenggarong.

Lurah Melayu, Aditya Rakhman, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Satpol PP, Babinkamtibmas, Babinsa, dan Komite Kelurahan untuk menindaklanjuti insiden kebakaran tersebut dan mengatur langkah-langkah penertiban yang diperlukan.

“Kegiatan ini merupakan respons terhadap kebakaran yang terjadi beberapa hari lalu di Jalan Danau Melintang, yang menyebabkan satu rumah terbakar dan dua rumah lainnya terdampak. Kebakaran tersebut disebabkan oleh petasan,” ujar Aditya saat memantau langsung penertiban pedagang petasan di kawasan Pasar Modern Tangga Arung, Senin (24/03/2025).

Aditya menekankan pentingnya pengawasan terhadap peredaran petasan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Tim gabungan dari Satpol PP, kepolisian, dan Koramil dikerahkan untuk melakukan pengawasan dan penertiban di wilayah yang dikenal sebagai pusat peredaran petasan.

Selama operasi, petugas Satpol PP memberikan teguran dan imbauan kepada pedagang terkait penjualan petasan berkekuatan ledak tinggi. Beberapa jenis petasan yang dianggap berbahaya disita dan diamankan di kantor Satpol PP.

“Ada sejumlah petasan yang dianggap berbahaya yang disita dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk diamankan,” kata Aditya.

Aditya berharap, langkah ini dapat memberikan efek jera kepada pedagang dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya petasan, guna menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan di Kelurahan Melayu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *