Satpol PP Kukar Tertibkan Pedagang Petasan Usai Kebakaran di Kelurahan Melayu

Kabarintens, Kukar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar penertiban terhadap pedagang petasan di kawasan Kelurahan Melayu pada Senin malam (24/03/2025). Penertiban ini merupakan respon terhadap insiden kebakaran yang terjadi pada 20 Maret 2025, yang diduga dipicu oleh petasan yang dimainkan oleh anak-anak di sekitar lokasi.

Kebakaran yang melanda Jalan Danau Melintang RT 24 Kelurahan Melayu itu mengakibatkan satu rumah hangus terbakar, sementara dua rumah lainnya turut terdampak. Menyusul kejadian tersebut, pihak Kelurahan Melayu mengajukan permintaan untuk penyitaan petasan berdaya ledak tinggi, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kukar.

Penertiban dilakukan setelah salat tarawih, dimulai pukul 21.30 WITA. Tim Satpol PP Kukar menyisir sejumlah titik di sekitar Jalan Danau Aji dan Madungingrat, yang terletak tidak jauh dari Pasar Modern Tangga Arung Tenggarong. Dalam operasi ini, petugas menyita petasan dengan daya ledak tinggi yang dilarang peraturan daerah.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra, menjelaskan bahwa penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pasal 25 huruf A dalam Perda tersebut melarang penjualan dan pengumpulan petasan dengan daya ledak tinggi.

“Petasan yang memiliki daya ledak tinggi, melebihi 2,0 gram, kami sita dan bawa ke kantor. Pedagang yang tidak memiliki izin resmi diberikan teguran bertahap,” ujar Indra. “Jika mereka tetap melanggar, kami akan menindak dengan sidang tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.”

Indra menambahkan, selama operasi tersebut, petugas memeriksa enam titik yang diketahui menjadi lokasi peredaran petasan tanpa izin. Meskipun petasan dengan daya ledak rendah masih diperbolehkan, pedagang tetap diwajibkan memiliki izin resmi dari pihak berwenang.

Sebagai contoh, distributor resmi seperti Gama di Samarinda telah mengantongi surat keterangan yang sah. Namun, pengecer tetap harus memiliki izin pembelian dari pihak berwenang sebelum menjual petasan.

Penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan mengurangi potensi bahaya yang ditimbulkan oleh petasan, terutama setelah insiden kebakaran yang merugikan masyarakat setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *