Kabarintens, Bontang – Dua perempuan berinisial F alias P dan RA menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan peredaran narkotika di wilayah Bontang. Hasil interogasi terhadap keduanya mengantarkan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang pada penangkapan seorang pria berinisial MA (23) alias A.
MA ditangkap pada Minggu (13/4/2025) di Jalan Samratulangi RT 15, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. Ia diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
“Dari hasil interogasi terhadap terduga pengedar yang telah diamankan sebelumnya, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan MA,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang dalam keterangan tertulis, Senin (14/4/2025).
Saat penangkapan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,27 gram bruto. Barang tersebut disimpan di saku celana jeans abu-abu yang dikenakan MA. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 600.000 dan satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru muda.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kini diamankan di Mapolres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kami masih terus kembangkan dan akan telusuri potensi jaringan yang lebih besar,” ujar Kasat Resnarkoba.