Kabarintens, Kukar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan dan status kepegawaian Tenaga Harian Lepas (THL) dengan mendorong pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menghapuskan status honorer, serta mendorong peningkatan profesionalisme tenaga kerja di lingkungan instansi pemerintahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyampaikan bahwa kebijakan pengangkatan THL menjadi PPPK telah disesuaikan dengan kebutuhan riil daerah, baik dari sisi jumlah pegawai maupun ketersediaan anggaran.
“Kami ingin mengakomodasi seluruh THL di Kukar menjadi PPPK, dengan syarat minimal mereka telah bekerja selama dua tahun di lingkungan Pemkab hingga akhir 2023,” ujar Sunggono dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).
Dari proses pemetaan tersebut, Pemkab Kukar mengajukan sebanyak 8.700 formasi PPPK ke pemerintah pusat untuk mendapatkan persetujuan. Proses pengangkatan dilakukan secara bertahap.
Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 3.870 orang dinyatakan lulus seleksi PPPK, sementara 2.200 orang lainnya telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kini menunggu penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Sementara itu, sekitar 1.000 formasi tambahan disiapkan dalam tahap kedua rekrutmen yang masih berlangsung.
Hingga saat ini, terdapat 3.045 PPPK yang telah aktif bekerja di lingkungan Pemkab Kukar. Seluruh formasi yang telah dan akan diangkat tersebut akan dibiayai penuh oleh pemerintah daerah.
Sunggono menegaskan bahwa seluruh PPPK wajib melalui proses evaluasi kinerja secara berkala untuk memastikan kualitas pelayanan publik. Evaluasi dilakukan melalui sistem digital e-KIN, yang diterapkan kepada seluruh PPPK maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kukar.
“Sebelum dilantik, setiap PPPK wajib menandatangani perjanjian kerja, dengan masa kontrak minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Setelah masa kontrak berakhir, akan dilakukan evaluasi berdasarkan kinerja dan kebutuhan daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan PPPK saat ini lebih relevan dibandingkan melakukan rekrutmen baru, asalkan para pegawai tersebut terus meningkatkan kompetensinya sesuai dengan tuntutan pelayanan publik.