Kabarintens, Kukar -Menjelang dimulainya Tahun Ajaran Baru 2025/2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi melarang segala bentuk pungutan dan praktik jual beli di lingkungan sekolah negeri. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025 yang diterbitkan pada 23 Juni 2025.
Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, menyampaikan bahwa larangan tersebut mencakup kegiatan jual beli buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), seragam sekolah, serta pungutan biaya daftar ulang. Ia menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan bersifat mengikat dan wajib dipatuhi seluruh satuan pendidikan.
“Surat edaran ini kami keluarkan untuk menegaskan bahwa tidak boleh ada kegiatan jual beli buku pelajaran, seragam, atau perlengkapan sekolah di sekolah negeri. Pendaftaran dan daftar ulang juga harus gratis,” ujar Thauhid dalam wawancara pada Selasa (1/7/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan ini berlandaskan pada regulasi nasional, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, dan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008. Ketiga regulasi tersebut melarang praktik komersialisasi pendidikan oleh tenaga pendidik maupun sekolah.
Sebagai alternatif, Disdikbud Kukar mendorong guru memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menyusun bahan ajar secara mandiri. Selain itu, platform Merdeka Mengajar juga disarankan sebagai sumber materi pembelajaran yang sesuai kurikulum.
Lebih lanjut, Pemkab Kukar juga menyiapkan program bantuan seragam dan perlengkapan sekolah gratis untuk siswa baru tahun ajaran ini. Program tersebut tinggal menunggu petunjuk teknis (juknis) sebelum direalisasikan ke sekolah-sekolah.
“Kami ingin orang tua fokus pada pendidikan anak, bukan dibebani biaya awal tahun. Kepala sekolah yang terbukti melanggar edaran ini akan kami tindak tegas,” kata Thauhid.
Kebijakan ini menjadi langkah nyata Disdikbud Kukar dalam menjamin akses pendidikan dasar dan menengah yang inklusif serta bebas tekanan ekonomi, khususnya bagi masyarakat kurang