Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam
Kabarintens.com, Bontang – DPRD Kota Bontang menegaskan komitmennya untuk menerapkan proses legislasi yang partisipatif dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan. Komisi B DPRD memastikan setiap masukan dari organisasi kepemudaan akan tetap menjadi bagian dari pembahasan hingga regulasi tersebut memasuki tahap final.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, mengatakan pembentukan sebuah Peraturan Daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab legislatif dan pemerintah daerah, tetapi juga harus melibatkan masyarakat sebagai pihak yang nantinya akan merasakan dampak dari regulasi tersebut.
Menurutnya, organisasi kepemudaan memiliki pengalaman langsung terkait berbagai persoalan yang dihadapi generasi muda di lapangan. Karena itu, pandangan mereka menjadi referensi penting dalam menyempurnakan isi Raperda.
Rustam menegaskan DPRD tidak ingin proses pembahasan hanya bersifat formalitas. Setiap masukan yang diterima akan dibahas secara terbuka, termasuk apabila masih memerlukan penyempurnaan dalam penyusunan norma hukum.
“Kita coba saja bawa ke sana. Siapa tahu nanti ada rumusan yang lebih tepat dari Kementerian Hukum. Yang penting usulan ini tidak langsung kita coret,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Ia menjelaskan, pembahasan bersama Kementerian Hukum menjadi bagian dari mekanisme untuk memastikan substansi aspirasi masyarakat tetap bisa dipertahankan dengan redaksi yang sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Rustam menilai pola penyusunan regulasi seperti ini penting diterapkan agar masyarakat memiliki kepercayaan bahwa setiap pendapat yang disampaikan benar-benar dipertimbangkan, bukan sekadar didengar dalam forum konsultasi.
Menurutnya, semakin banyak pihak yang dilibatkan dalam proses legislasi, maka kualitas Peraturan Daerah yang dihasilkan juga akan semakin baik karena lahir dari berbagai sudut pandang dan kebutuhan riil masyarakat.
DPRD pun berkomitmen terus membuka ruang komunikasi dengan organisasi kepemudaan selama proses penyusunan Raperda masih berlangsung. Dengan cara itu, apabila terdapat penyempurnaan substansi, organisasi pemuda tetap dapat mengikuti perkembangan pembahasannya.
Rustam berharap semangat kolaboratif dalam penyusunan Raperda Kepemudaan dapat menjadi contoh dalam pembentukan regulasi daerah lainnya.
“Peraturan Daerah yang disusun melalui partisipasi publik akan lebih mudah diterima dan diimplementasikan karena sejak awal telah melibatkan kelompok yang menjadi sasaran utama kebijakan,” tandasnya. (DR)
