Anggota DPRD Bontang Tri Ismawaty Imbau Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Kabarintens —Anggota  DPRD Bontang, Tri Ismawaty mengingatkan seluruh perusahaan di Bontang wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan paling lambat 14 hari jelang Idul Fitri. Bila ini tak diindahkan, dia meminta karyawan melaporkan perusahaan ke posko aduan THR yang telah dibuka pemerintah.

Politikus Partai Berkarya ini bilang, isu tentang pembayaran THR selalu menyita perhatian saban tahunnya. Ini tak lain karena hak pekerja tersebut wajib dibayarkan, sementara tak semua perusahaan menjalankan sesuai prosedur atau tak membayar sama sekali.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut, mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

“Aturan sudah jelas ada. Jadi perusahaan wajib mematuhi dan mengikuti aturan tersebut,” tegas Tri, Minggu (24/3/2024).

Ia mendorong agar pembayaran hak karyawan ini menjadi atensi dari perusahaan. Dia pun mendesak agar perusahaan membayar THR pekerja sesuai dengan formulasi perhitungan yang telah diatur pemerintah.

“Bisa mulai dibayarkan dua pekan jelang lebaran. Namun tidak sedikit yang membayarkan mendekati lebaran. Itu tergantung pada kebijakan perusahaan,” jelasnya.

Tri Ismawaty bilang, THR ini menjadi tambahan bagi pekerja dalam memenuhi kebutuhan mereka, dalam menghadapi lebaran.

Ia berharap dengan adanya THR ini bisa membantu masyarakat. Oleh sebab itu perusahaan bisa segera membayarkannya.

Tri meminta Dinas Tenaga Kerja membuka pengaduan yang luas. Hal ini bertujuan agar pekerja yang merasa tidak mendapatkan hak THR bisa mengadu, dan dicarikan solusinya.

“Setiap tahun posko ini ada. Jadi silakan adukan jika memang tidak menerima hak THR. Karena itu wajib dibayarkan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *