Disdikbud Kukar Buka Peluang Pendirian PAUD dan PKBM, Ini Syaratnya

Kabarintens, Kukar – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mendirikan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Namun, pendirian lembaga tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Disdikbud Kukar, Pujianto, mengatakan pihaknya akan memberikan izin pendirian lembaga pendidikan jika memenuhi standar yang berlaku.

“Persyaratannya harus memiliki guru minimal berpendidikan S1, gedung untuk tempat pembelajaran, serta jumlah siswa paling sedikit 15 orang,” ujar Pujianto saat ditemui awak media, Kamis (24/4/2025).

Pujianto menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan izin operasional bagi lembaga yang jumlah siswanya di bawah ketentuan. Selain itu, lembaga juga wajib menyediakan sarana edukatif yang mendukung perkembangan anak, seperti perosotan dan ayunan.

“Tidak bisa hanya mengandalkan bangunan kosong tanpa sarana belajar yang sesuai. Jika tidak siap, maka kami tidak akan memberikan verifikasi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti keberadaan tempat penitipan anak yang beroperasi tanpa izin resmi. Menurut Pujianto, meski ada lembaga yang mendaftarkan diri, masih banyak yang belum terdata di Disdikbud Kukar.

“Jika ada masyarakat yang ingin melegalkan lembaganya, silakan mendaftar ke kami agar bisa diawasi dan dibina,” imbaunya.

Namun demikian, ia mengakui bahwa tidak semua lembaga ilegal terdeteksi sejak awal, sering kali baru diketahui setelah terjadi permasalahan. Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk proaktif mendaftarkan lembaga mereka.

“Jika sudah terdaftar dan berada di bawah pengawasan kami, tentu akan kami pantau dan dukung,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *