Kabarintens, Kukar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar), Kementerian Agama (Kemenag) Kukar, serta Pengadilan Agama Kutai Kartanegara menandatangani kerja sama strategis dalam penyelenggaraan sidang isbat nikah secara terintegrasi lintas lembaga. Penandatanganan berlangsung di Kantor Pengadilan Agama Kukar dan berlaku selama satu tahun.
Kerja sama ini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberikan akses mudah bagi masyarakat untuk memperoleh dokumen pernikahan resmi. Hal ini sekaligus bertujuan melindungi hak-hak hukum pasangan dan anak dalam kehidupan berkeluarga.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menyampaikan bahwa sinergi lintas sektor ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kolaborasi ini sangat penting karena menyentuh langsung aspek legalitas pernikahan. Kami mendukung penuh langkah bersama ini dan berharap cakupannya dapat diperluas ke seluruh kecamatan di Kukar,” ujar Iryanto pada Rabu, 30 April 2025.
Ia menambahkan, kerja sama ini juga menjadi bentuk nyata dalam memerangi praktik pernikahan siri yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
“Dengan adanya sidang isbat nikah terpadu ini, masyarakat tidak hanya memperoleh dokumen sah, tetapi juga mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Ini penting untuk masa depan anak dan keluarga mereka,” imbuhnya.
Dalam dua tahun terakhir, tim terpadu dari Disdukcapil, Pengadilan Agama, dan Kemenag Kukar telah menggelar sidang isbat nikah keliling ke berbagai kecamatan. Program ini disambut antusias oleh masyarakat karena mempermudah akses terhadap layanan hukum pernikahan.
“Kegiatan ini tidak berhenti di sidang isbat saja. Kami juga melanjutkannya dengan kampanye Anti Nikah Siri agar masyarakat semakin sadar pentingnya pernikahan yang tercatat secara resmi,” jelas Iryanto.
Langkah konkret ini diharapkan dapat menekan angka pernikahan tidak tercatat serta mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengurus legalitas pernikahan mereka.
