kabarintens, kukar – Proses pemekaran wilayah di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kian mendekati tahap final. Salah satu yang tengah difinalisasi adalah pembentukan Desa Kembang Janggut Ulu yang akan mekar dari desa induknya, Desa Kembang Janggut.
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kembang Janggut, Suhartono, menyampaikan bahwa seluruh proses administratif dan pemetaan batas wilayah telah diselesaikan dengan baik.
“Secara prinsip semuanya sudah tuntas. Rapat koordinasi sudah digelar berkali-kali, dan seluruh batas serta pembagian wilayah telah mencapai kesepakatan,” ujarnya saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Dari total 15 Rukun Tetangga (RT) di wilayah tersebut, sebanyak 8 RT akan masuk ke dalam desa baru, sementara 7 RT tetap berada di desa induk. Penataan ini, menurut Suhartono, telah melalui musyawarah dengan warga dan tokoh masyarakat agar tidak menimbulkan konflik atau keberatan.
Suhartono juga menegaskan bahwa kunjungan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar nantinya bukan untuk menilai ulang, melainkan hanya melakukan verifikasi akhir terhadap dokumen dan kondisi lapangan.
“Kunjungan Pansus hanya untuk memastikan batas wilayah yang telah disepakati. Kita sangat optimistis semuanya akan berjalan lancar,” tambahnya.
Jika disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), maka jumlah desa di Kecamatan Kembang Janggut akan bertambah dari 11 menjadi 12 desa.
Lebih lanjut, Suhartono menekankan bahwa pemekaran ini bukan semata urusan birokrasi, tetapi bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan dan mempercepat pembangunan.
“Dengan adanya desa baru, alokasi anggaran juga bertambah. Ini akan berdampak langsung pada percepatan pembangunan baik melalui Dana Desa, Alokasi Dana Desa, maupun sumber lainnya,” jelasnya.
Pemerintah Kecamatan berharap masyarakat dapat segera merasakan manfaat dari pemekaran ini dalam bentuk akses layanan publik yang lebih dekat dan pemerataan pembangunan di wilayah pedesaan.
