kabarintens , Bontang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh aparatur, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Penegasan ini menyusul adanya enam calon PPPK yang dinyatakan batal dilantik sebelum penerbitan SK Wali Kota.
Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto, menyebut langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot dalam menegakkan profesionalisme dan tanggung jawab aparatur sejak tahap awal pengangkatan. Ia menjelaskan, tiga calon PPPK mengundurkan diri secara pribadi, sementara tiga lainnya diberhentikan oleh instansi asal karena melanggar ketentuan kedisiplinan.
“Ini bukan sekadar formalitas. Kalau mereka sudah tidak memenuhi aturan atau terbukti melakukan pelanggaran, langsung dihentikan prosesnya. SK tidak akan kami teruskan,” ujar dia, Minggu (19/10/2025).
Ia menambahkan, aturan tegas tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Berbeda dengan ASN penuh waktu yang masih memiliki mekanisme pemberhentian sementara, PPPK paruh waktu akan langsung diberhentikan tanpa penangguhan jika terbukti melanggar hukum atau ketentuan kerja.
“Tidak ada penangguhan bagi PPPK paruh waktu. Kalau melanggar, langsung diberhentikan. Ini penting agar sistem kepegawaian kita tetap kredibel dan bebas dari kompromi,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sistem kepegawaian berbasis data digital melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan sistem ini, setiap pelanggaran ASN atau PPPK akan tercatat dalam rekam jejak nasional, sehingga tidak bisa dihapus atau ditutupi.
“Rekam digital sekarang jadi alat pengawasan yang efektif. Jadi siapa pun yang melanggar, datanya akan muncul di sistem nasional. Ini membuat ASN dan PPPK harus benar-benar berhati-hati dalam bersikap,” jelasnya.
Lebih jauh, BKPSDM berkomitmen memperkuat pembinaan serta pengawasan berkala terhadap seluruh aparatur di lingkungan Pemkot Bontang. Tak hanya fokus pada aspek disiplin, lembaga ini juga menitikberatkan peningkatan etika pelayanan publik dan pengembangan kompetensi individu.
“ASN dan PPPK adalah ujung tombak pelayanan. Mereka harus memiliki kesadaran moral dan tanggung jawab sosial yang tinggi. Integritas adalah modal utama,” tuturnya.
Ia mengingatkan agar seluruh aparatur bekerja dengan disiplin dan loyalitas tinggi.
“Jabatan ini amanah, bukan sekadar status. ASN dan PPPK harus menjaga nama baik pemerintah dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pesannya.
Langkah tegas BKPSDM ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Bontang ingin membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan berorientasi pada integritas, demi memperkuat kepercayaan publik terhadap aparatur sipil di daerah. (Ira)
