Kantor Wali Kota Bontang. (Istimewa)
Kabarintens.com, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang Hari Raya.
Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto, menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, termasuk permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak lain.
Dalam surat edaran tersebut, ASN juga dilarang meminta atau menerima hadiah, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi, karena berpotensi melanggar hukum dan masuk kategori tindak pidana korupsi.
“ASN harus menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan,” tegasnya.
Selain itu, ASN yang terlanjur menerima gratifikasi diwajibkan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak penerimaan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta regulasi teknis dari KPK terkait pelaporan gratifikasi.
Pemkot Bontang juga menegaskan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk keperluan mudik saat Hari Raya.
Penggunaan fasilitas negara yang tidak sesuai peruntukan dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh ASN dapat menjaga integritas serta menghindari praktik-praktik yang berpotensi mencederai kepercayaan publik,” tegasnya. (Irha)
