Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparuddin
Kabarintens.com, Bontang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menegaskan bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) menjadi langkah penting dalam melindungi siswa di ruang digital tanpa menghentikan proses pembelajaran berbasis teknologi.
Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparuddin, menyampaikan bahwa aturan tersebut hadir untuk memberikan batasan yang jelas, terutama dalam penggunaan media sosial oleh anak di bawah usia 18 tahun.
“Kalau kita lihat aturannya, itu bukan melarang, tapi mengatur dan membatasi agar anak-anak tetap aman,” ujarnya saat dkkknfirmasi, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam praktiknya, penggunaan media sosial oleh pelajar tetap diperbolehkan selama berada dalam koridor pendidikan dan pengawasan yang tepat.
Menurutnya, PP Tunas justru menjadi dasar bagi sekolah untuk menata kembali pola penggunaan teknologi agar lebih sehat dan tidak berlebihan.
“Waktu-waktu tertentu boleh digunakan, tapi ada juga batasannya. Itu yang harus dipahami bersama,” katanya.
Di sisi lain, Saparuddin menegaskan bahwa literasi digital tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam dunia pendidikan, meski ada pembatasan dari regulasi.
Ia menilai, pemahaman siswa terhadap penggunaan teknologi secara bijak justru semakin penting agar mereka tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar.
“Literasi digital tetap jalan. Anak-anak harus tahu bagaimana menggunakan media sosial dengan benar,” tegasnya.
Dengan demikian, Disdikbud Bontang melihat PP Tunas bukan sebagai penghambat, melainkan sebagai landasan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, terarah, dan edukatif bagi pelajar. (Irha)
