Usulan Kenaikan Pangkat Kini Bisa 12 Kali Setahun, ASN Bontang Diuntungkan

Ilustrasi

Kabarintens.com, Bontang – Kebijakan terbaru dari pemerintah pusat yang memperbolehkan usulan kenaikan pangkat hingga 12 kali dalam setahun membawa angin segar bagi ASN di daerah, termasuk di Kota Bontang.

Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto, menyebutkan bahwa pihaknya telah menyesuaikan sistem sejak Oktober 2025 untuk mendukung kebijakan tersebut. Dengan demikian, ASN kini dapat mengajukan kenaikan pangkat setiap bulan selama syarat administrasi terpenuhi.

“Ini perubahan besar. Dulu hanya beberapa periode dalam setahun, sekarang setiap bulan bisa diajukan. Ini tentu lebih fleksibel dan menguntungkan ASN,” katanya, Minggu (29/3/2026).

BKPSDM juga telah melakukan berbagai penyesuaian, mulai dari SOP hingga penguatan sistem ASN Digital. Selain itu, koordinasi dengan perangkat daerah juga diperketat agar kelengkapan berkas bisa dipastikan sejak awal.

“Secara sistem kami sudah siap, meski tentu masih perlu evaluasi bertahap. Yang jelas, pelayanan harus semakin cepat dan tepat,” lanut dia.

Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi penumpukan usulan kenaikan pangkat di periode tertentu, sehingga proses menjadi lebih efisien dan responsif terhadap hak ASN

(Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *