Salah satu videotron milik DPM-PTSP Bontang. (Irha)
Kabarintens.com, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi menetapkan tarif layanan videotron sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa penetapan tarif ini dilakukan secara transparan dan mengacu pada regulasi yang berlaku. Ia menyebut, kejelasan tarif menjadi penting agar masyarakat maupun pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas videotron milik pemerintah dengan kepastian biaya.
“Tarif ini sudah ditetapkan sesuai aturan, sehingga masyarakat bisa mengetahui secara jelas biaya yang dikenakan. Ini juga bagian dari transparansi pelayanan publik,” ujarnya.
Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan melalui akun Instagram DPMPTSP Bontang, terdapat dua kategori tarif layanan videotron. Untuk ukuran 3 x 4 meter dikenakan biaya sebesar Rp250.000 per menit per hari per sisi. Sementara untuk ukuran lebih besar, yakni 4 x 5 meter, tarifnya mencapai Rp350.000 per menit per hari per sisi.
Muhammad Aspiannur menambahkan, layanan videotron ini masuk dalam kategori retribusi pemanfaatan aset daerah. Meski demikian, penggunaannya tetap diatur agar tidak mengganggu tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah (OPD) serta tetap sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Bontang berharap dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memberikan layanan publik yang profesional dan akuntabel. Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut dapat langsung menghubungi DPMPTSP untuk informasi lebih lanjut.
