Disdukcapil Bontang Dorong Kepemilikan KIA Melalui SPMB 2026

Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pendaftaran Penduduk, Reni Eka Wahyuni

Kabarintens.com, Bontang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang mendorong kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026.

Upaya tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor 100.3.4.3/1918/DKPS/2026 tentang Kartu Identitas Anak sebagai Dokumen Persyaratan Penerimaan Peserta Didik di Kota Bontang yang diterbitkan pada 1 Juni 2026.

Kepala Disdukcapil Bontang, Budiman, melalui Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pendaftaran Penduduk, Reni Eka Wahyuni, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan tertib administrasi kependudukan sekaligus memenuhi hak identitas anak sejak usia dini.

“KIA merupakan identitas resmi bagi anak yang berusia di bawah 17 tahun. Melalui kebijakan ini kami ingin memastikan setiap anak memiliki dokumen kependudukan yang lengkap sehingga data peserta didik menjadi lebih valid dan terintegrasi,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).

Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta menginstruksikan seluruh satuan pendidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan dasar agar menjadikan KIA sebagai dokumen pendukung dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Selain itu, sekolah juga diminta mendata peserta didik yang belum memiliki KIA dan mengoordinasikan proses pembuatannya secara kolektif maupun perseorangan melalui Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik, maupun kantor kecamatan.

Reni menegaskan, penerbitan KIA dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan tanpa biaya. Disdukcapil juga telah menyiapkan layanan untuk mendukung percepatan kepemilikan KIA bagi calon peserta didik yang belum memilikinya.

“Kami mengimbau orang tua untuk segera mengurus KIA anaknya. Prosesnya gratis dan menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak sipil anak sekaligus mendukung kelancaran administrasi saat pendaftaran sekolah,” katanya.

Menurutnya, keberadaan KIA tidak hanya diperlukan untuk kebutuhan administrasi pendidikan, tetapi juga dapat dimanfaatkan dalam berbagai layanan publik yang memerlukan identitas anak.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Bontang berharap cakupan kepemilikan KIA terus meningkat serta mendukung terwujudnya data kependudukan yang akurat dan tertib di lingkungan pendidikan maupun pelayanan publik lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *