DPMPTSP Pastikan Lembaga PAUD di Bontang Beroperasi dengan Legalitas Jelas

Kabarintens.com, Bontang – Legalitas menjadi salah satu syarat utama dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. Karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus mendorong setiap lembaga PAUD mengurus izin operasional sesuai ketentuan.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menyebutkan selama periode 2020 hingga 2026 pihaknya telah menerbitkan 46 izin pendirian PAUD, baik formal maupun nonformal.

Lembaga yang memperoleh izin tersebut terdiri atas Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS) yang tersebar di sejumlah wilayah Kota Bontang.

“Izin operasional bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi menjadi bentuk kepastian hukum bagi lembaga dalam menjalankan kegiatan pendidikan,” kata dia, Kamis (14/6/2026).

Ia menjelaskan, proses penerbitan izin dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. DPMPTSP juga memberikan pendampingan kepada pemohon agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi sebelum izin diterbitkan.

Menurutnya, pelayanan perizinan yang baik akan mendorong semakin banyak lembaga pendidikan yang tertib administrasi. Kondisi tersebut penting untuk menciptakan iklim penyelenggaraan pendidikan yang sehat dan profesional.

Ia juga mengingatkan agar penyelenggara tidak hanya fokus memenuhi persyaratan saat mengajukan izin, tetapi juga menjaga kualitas layanan setelah izin diterbitkan sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

“Keberadaan lembaga yang legal akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam memilih tempat pendidikan bagi anak sekaligus mendukung terciptanya layanan pendidikan yang berkualitas,” ucapnya.

Ke depan, DPMPTSP akan terus memperkuat pelayanan perizinan agar semakin mudah diakses masyarakat dan mampu mendorong tumbuhnya lembaga pendidikan yang tertib administrasi. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *