Jabatan Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bontang, Karel
Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan bahwa keberhasilan investasi tidak hanya diukur dari banyaknya perusahaan yang masuk, tetapi juga dari tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap berbagai regulasi yang berlaku. Kepatuhan tersebut mencakup aspek lingkungan hidup maupun ketenagakerjaan sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan usahanya secara berkelanjutan.
Jabatan Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bontang, Karel, mengatakan pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kewajibannya sesuai aturan. Menurutnya, pengawasan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi yang memiliki kewenangan teknis, sehingga aktivitas investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan dan hak-hak pekerja.
Pada sektor lingkungan hidup, setiap perusahaan yang masuk dalam kategori usaha berisiko diwajibkan memiliki dokumen persetujuan lingkungan berupa UKL-UPL maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dokumen tersebut menjadi dasar komitmen perusahaan dalam mengelola dampak kegiatan usahanya.
“Selain itu, perusahaan juga berkewajiban menyampaikan laporan pemantauan lingkungan secara berkala setiap enam bulan kepada instansi yang berwenang,” ucapnya, Jumat (15/6/2026).
Karel menjelaskan, pengawasan terhadap pelaksanaan komitmen tersebut tidak hanya dilakukan melalui laporan administrasi. Dinas Lingkungan Hidup bersama aparat penegak hukum di bidang lingkungan juga dapat melakukan inspeksi lapangan secara berkala maupun mendadak untuk memastikan perusahaan benar-benar menjalankan pengelolaan limbah, emisi, hingga penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun sesuai ketentuan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, pemerintah memiliki mekanisme penindakan yang bertahap sesuai tingkat kesalahan. Mulai dari teguran administratif, paksaan pemerintah, pengenaan sanksi administratif berupa denda, hingga pencabutan izin usaha apabila perusahaan tidak menunjukkan itikad memperbaiki pelanggaran yang dilakukan. Langkah tersebut dimaksudkan agar seluruh pelaku usaha memiliki kesadaran terhadap pentingnya menjaga kualitas lingkungan.
Selain pengawasan langsung, pemerintah juga menerapkan sistem penilaian kinerja perusahaan melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER). Melalui sistem ini, perusahaan memperoleh peringkat mulai dari emas, hijau, biru, merah hingga hitam. Hasil penilaian dipublikasikan kepada masyarakat sehingga menjadi bentuk akuntabilitas sekaligus dorongan bagi perusahaan untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan lingkungan.
Pengawasan kini juga diperkuat dengan pemanfaatan teknologi. Sejumlah perusahaan diwajibkan memasang alat pemantau emisi maupun kualitas limbah yang terhubung langsung dengan server pemerintah secara real time. Penggunaan sensor, CCTV dan sistem digital memungkinkan pengawasan dilakukan secara lebih cepat dan akurat sehingga potensi pelanggaran dapat segera diketahui.
Di bidang ketenagakerjaan, pengawasan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang memiliki kewenangan memasuki lokasi perusahaan untuk memeriksa berbagai aspek pemenuhan hak pekerja. Pemeriksaan mencakup pembayaran upah sesuai ketentuan, jam kerja, lembur, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, status hubungan kerja hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Selain inspeksi lapangan, perusahaan juga diwajibkan menyampaikan laporan ketenagakerjaan secara berkala melalui sistem pelaporan daring,” katanya.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan maupun kewajiban mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan dapat dikenai sanksi mulai dari teguran, denda administratif hingga penghentian sementara kegiatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karel menegaskan, pemerintah pada dasarnya hadir sebagai regulator sekaligus pengawas agar iklim investasi di Bontang tetap sehat. Melalui aturan yang jelas, pengawasan yang konsisten, serta pemberian sanksi terhadap pelanggaran, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas bisnis secara bertanggung jawab, menjaga kelestarian lingkungan, serta memenuhi hak-hak tenaga kerja. (Irha)
