DPMPTSP Bontang Tekankan Peran Apoteker dalam Menjaga Mutu Pelayanan Kefarmasian

Ilustrasi

Kabarintens.com, BontangĀ – Peran apoteker tidak hanya sebatas meracik dan menyerahkan obat kepada pasien. Lebih dari itu, profesi ini menjadi salah satu garda terdepan dalam memastikan penggunaan obat berlangsung aman, tepat, dan sesuai ketentuan. Karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan pentingnya pemenuhan standar sebelum Surat Izin Praktik (SIP) apoteker diterbitkan.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan setiap izin praktik yang diterbitkan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas pelayanan kefarmasian sekaligus memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan yang menjalankan profesinya.

Menurutnya, proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan setiap apoteker yang memberikan pelayanan kepada masyarakat telah memenuhi persyaratan kompetensi, administrasi, dan ketentuan profesi yang berlaku.

“Pelayanan kefarmasian memiliki peran penting dalam sistem kesehatan. Karena itu, setiap apoteker harus memenuhi seluruh ketentuan sebelum menjalankan praktik agar masyarakat memperoleh pelayanan yang aman dan berkualitas,” ujarnya, Sabtu (17/6/2026).

Ia menjelaskan, pengajuan SIP bagi apoteker diawali dengan kelengkapan dokumen dasar, seperti scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, serta surat keterangan sehat fisik.

Selain itu, bagi apoteker yang tidak menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun, diwajibkan melampirkan bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau organisasi profesi sebagai bentuk pembaruan kompetensi sebelum kembali memberikan pelayanan.

DPMPTSP juga mewajibkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan fasilitas pelayanan kefarmasian, di antaranya surat pernyataan memiliki tempat praktik profesi, surat keterangan pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian, fasilitas produksi atau distribusi, hingga surat persetujuan pimpinan.

“Khusus pergantian apoteker, pemohon juga harus melampirkan berita acara serah terima dan daftar serah terima obat,” tuturnya.

Persyaratan lainnya meliputi pas foto berwarna, NPWP, bukti kepesertaan serta pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kesehatan non-ASN, serta SIP yang masih berlaku apabila sebelumnya telah memiliki izin praktik.

Muhammad Aspiannur berharap seluruh apoteker mempersiapkan dokumen secara lengkap sebelum mengajukan permohonan. Menurutnya, kepatuhan terhadap persyaratan bukan hanya memperlancar proses pelayanan di DPMPTSP, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga mutu pelayanan kefarmasian dan keselamatan masyarakat. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *