Ilustrasi terapi okupasi. (Isitimewa)
Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan para tenaga okupasi terapis agar tidak menunda pengajuan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP). Pengurusan sejak dini dinilai penting agar legalitas praktik tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu akibat izin yang kadaluwarsa.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan masih terdapat tenaga kesehatan yang mengurus perpanjangan saat masa berlaku SIP hampir habis. Kondisi tersebut berpotensi memperlambat proses apabila masih terdapat dokumen yang harus dilengkapi atau diperbaiki dalam tahap verifikasi.
Menurutnya, perpanjangan SIP bukan sekadar memperbarui masa berlaku izin, tetapi juga memastikan tenaga okupasi terapis masih memenuhi seluruh persyaratan administratif dan profesional yang telah ditetapkan pemerintah.
“Oleh sebab itu, kelengkapan dokumen menjadi aspek yang sangat penting,” kata dia, Senin (29/6/2026).
Aspiannur menjelaskan, dokumen yang wajib dipenuhi dalam pengajuan perpanjangan meliputi scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP), serta surat pernyataan kecukupan SKP sesuai format yang telah disediakan.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat fisik sebagai bukti bahwa kondisi kesehatan masih memenuhi syarat untuk menjalankan pelayanan kepada masyarakat. Persyaratan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga mutu pelayanan kesehatan.
Bagi tenaga okupasi terapis yang membuka praktik pribadi atau mandiri, terdapat sejumlah persyaratan tambahan berupa Standar Operasional Prosedur (SOP), MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan yang tersedia di ruang praktik, serta denah lokasi tempat praktik. Dokumen tersebut menjadi bagian dari verifikasi standar penyelenggaraan praktik mandiri.
Tidak hanya itu, pemohon juga harus melampirkan pas foto berwarna berlatar merah, scan NPWP, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir. Persyaratan BPJS dikecualikan bagi ASN yang bertugas di puskesmas, klinik pemerintah, maupun rumah sakit pemerintah.
Sebagai syarat utama perpanjangan, pemohon wajib menyertakan scan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi DPMPTSP dalam melakukan proses evaluasi dan penerbitan izin yang baru.
“DPMPTSP Kota Bontang mengajak seluruh tenaga okupasi terapis untuk mengurus perpanjangan SIP sebelum masa berlakunya berakhir. Dengan dokumen yang lengkap dan diajukan lebih awal, proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat sehingga praktik tetap berlangsung tanpa kendala administrasi,” tutupnya. (Irha)
