Ilustrasi Ortotik Prostetik. (Istimewa)
Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan bahwa setiap tenaga ortotik prostetik yang akan menjalankan praktik wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Kepemilikan izin menjadi syarat utama agar pelayanan kepada masyarakat dilakukan secara legal, profesional, dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan izin praktik baru bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi merupakan bentuk perlindungan bagi tenaga kesehatan maupun masyarakat sebagai penerima layanan. Melalui proses perizinan, pemerintah memastikan tenaga ortotik prostetik telah memenuhi seluruh persyaratan kompetensi dan kelayakan praktik.
“Kan, ortotik prostetik merupakan profesi tenaga kesehatan yang berperan dalam merancang, membuat, memasang, serta melakukan evaluasi terhadap alat ortosis dan prostesis,” kata dia, Senin (29/6/2026).
Ortosis merupakan alat penyangga atau penopang anggota tubuh yang mengalami gangguan fungsi, sedangkan prostesis adalah alat pengganti anggota tubuh yang hilang akibat kecelakaan, penyakit, atau kondisi bawaan sejak lahir.
Menurut Aspiannur, peran tenaga ortotik prostetik sangat penting dalam membantu proses rehabilitasi pasien agar dapat kembali beraktivitas secara mandiri. Oleh karena itu, pelayanan yang diberikan harus dilakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi dan legalitas yang jelas melalui kepemilikan SIP.
Untuk memperoleh izin praktik baru, pemohon diwajibkan melampirkan scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), serta surat keterangan tempat praktik. Seluruh dokumen tersebut menjadi dasar verifikasi administrasi sebelum izin diterbitkan.
Selain itu, bagi tenaga ortotik prostetik yang tidak menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun, diwajibkan melampirkan bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau organisasi profesi. Ketentuan tersebut bertujuan memastikan kompetensi tenaga kesehatan tetap sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi kesehatan.
Bagi pemohon yang membuka praktik mandiri, DPMPTSP juga mensyaratkan Standar Operasional Prosedur (SOP), MoU pengelolaan sampah medis, daftar alat kesehatan yang tersedia di ruang praktik, serta denah lokasi praktik. Di samping itu, pemohon wajib melampirkan surat keterangan sehat fisik, pas foto berwarna, scan NPWP, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir, kecuali bagi ASN di fasilitas kesehatan pemerintah.
Aspiannur berharap para tenaga ortotik prostetik dapat mempersiapkan seluruh persyaratan sejak awal agar proses penerbitan SIP berjalan lancar. Dengan izin praktik yang dimiliki, pelayanan kepada masyarakat juga akan memiliki kepastian hukum serta memenuhi standar mutu pelayanan kesehatan.
“DPMPTSP Kota Bontang berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, dan transparan. Kami mengajak seluruh tenaga ortotik prostetik yang akan memulai praktik untuk segera mengurus SIP baru dengan melengkapi seluruh persyaratan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup dia. (Irha)
