DPMPTSP Bontang Ingatkan Kelengkapan Dokumen STPT, Legalitas Penting bagi Penyehat Tradisional

Ilustrasi penyehat tradisional. (Istimewa)

Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus mendorong para penyehat tradisional untuk memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT). Legalitas tersebut menjadi syarat penting agar pelayanan kesehatan tradisional dapat dilakukan secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan STPT merupakan bukti bahwa seorang penyehat tradisional telah memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi untuk menjalankan praktik. Dengan adanya dokumen tersebut, masyarakat juga memperoleh kepastian bahwa layanan yang diterima berasal dari praktisi yang telah terdaftar.

Menurutnya, DPMPTSP terus memberikan kemudahan dalam proses pengurusan perizinan. Namun, kelengkapan dokumen tetap menjadi faktor utama agar proses verifikasi dapat berjalan lancar dan izin dapat diterbitkan sesuai prosedur.

Aspiannur menjelaskan, pemohon STPT wajib melampirkan sejumlah dokumen, antara lain scan NPWP, scan KTP, pas foto berwarna dalam format JPEG, salinan ijazah terakhir, serta sertifikat pelatihan penyehat tradisional sesuai dengan bidang keahliannya.

Selain itu, pemohon juga harus menyertakan denah lokasi dan denah ruangan praktik, surat pengantar dari puskesmas setempat, surat permohonan STPT, surat pernyataan penyehat tradisional, serta surat keterangan dari kepala desa atau lurah tempat menjalankan praktik.

Persyaratan lainnya meliputi rekomendasi dari asosiasi di bidang penyehat tradisional yang bersangkutan, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta slip pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terakhir.

“DPMPTSP berkomitmen menghadirkan pelayanan perizinan yang mudah, cepat, dan transparan. Karena itu, kami mengimbau pemohon agar memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan sehingga proses verifikasi dapat dilakukan lebih cepat,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan STPT bukan hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bentuk perlindungan bagi masyarakat. Melalui proses perizinan, pemerintah dapat memastikan bahwa penyehat tradisional memiliki kompetensi dan tempat praktik yang memenuhi persyaratan.

Dengan pelayanan yang terus ditingkatkan, DPMPTSP Kota Bontang berharap semakin banyak penyehat tradisional yang mengurus STPT sesuai ketentuan. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan tradisional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *