Ilustrasi perawat. (Istimewa)
Kabarintens.com, Bontang – Perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) bagi perawat tidak hanya membutuhkan dokumen identitas, tetapi juga bukti bahwa tenaga kesehatan tersebut masih aktif mengembangkan kompetensi dan memenuhi standar pelayanan. Hal itu tercermin dari sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi saat mengajukan perpanjangan izin praktik.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan setiap persyaratan memiliki fungsi masing-masing dalam memastikan seorang perawat tetap layak menjalankan profesinya. Karena itu, masyarakat diminta tidak menganggap proses perpanjangan izin hanya sebagai formalitas administrasi.
Salah satu persyaratan utama adalah bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) beserta surat pernyataan kecukupan SKP. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa perawat terus meningkatkan kemampuan melalui pendidikan, pelatihan, seminar, maupun kegiatan ilmiah sesuai ketentuan profesi.
Selain SKP, pemohon juga wajib melampirkan scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, surat keterangan sehat fisik, NPWP, pas foto berwarna, serta SIP yang masih berlaku.
Kata dia, seluruh dokumen tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memastikan tenaga kesehatan yang memperpanjang izin masih memenuhi persyaratan kompetensi maupun administrasi.
Bagi perawat yang membuka praktik mandiri, terdapat sejumlah persyaratan tambahan berupa Standar Operasional Prosedur (SOP), kerja sama pengelolaan sampah medis, daftar alat kesehatan yang tersedia, serta denah lokasi tempat praktik. Persyaratan tersebut disiapkan agar pelayanan yang diberikan memenuhi standar mutu dan keselamatan.
Ia menilai keberadaan SOP dan pengelolaan limbah medis sangat penting karena praktik keperawatan tidak hanya berkaitan dengan pelayanan kepada pasien, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.
DPMPTSP Kota Bontang berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan akuntabel.
“Namun, proses tersebut hanya dapat berjalan optimal apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi secara lengkap oleh pemohon,” ucapnya.
Dirinya berharap para perawat semakin disiplin dalam mengurus perpanjangan SIP sebelum masa berlakunya habis. Kepatuhan terhadap persyaratan perizinan menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalisme tenaga kesehatan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan keperawatan di Kota Bontang. (Irha)
