Kabarintens – Polres Bontang kembali berhasil meringkus seorang pemuda pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.
Pelaku di ringkus di Jalan. Pelabuhan 1 kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang Jumat(20/1/2023).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono membenarkan penangkapan pelaku pengedar Narkoba tersebut.
“Pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023 sekira jam 21.30 wita anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang melakukan penangkapan terhadap Sdr. A Als R. Pelaku merupakan Target Operasi (TO) anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang,” kata Mandiyono, Sabtu.
Lebih lanjut Iptu Mandiyono mengatakan saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan petugas berhasil mengamankan 3 bungkus klip plastik yang diduga berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 1,20 Gram.
“Saat ditanyakan oleh anggota tentang kepemilikan Sabu tersebut tersangka A Als R mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang di beli dengan menggunakan sistem jejak” Ujarnya
Selain menyita sabu, anggota juga menyita barang bukti lainnya seperti pipet kaca, kain hitam, sedotan runcing, korek gas, ponsel, dan kertas catatan penjualan.
Saat ini Pelaku sudah kami tahan di rutan Polres Bontang . untuk mempertanggujawabkan perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.