Kabarintens – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus seorang pemuda berinsial IB sekira pukul 21.00 Wita di jalan Arif Rahman Hakim, Selasa (7/2/2023). Sebab terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 10.92 gram.
Pria pengangguran tersebut sudah menjadi target operasi usai mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa lokasi tersebut menjadi tempat transaksi narkoba.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiono mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa sering terjadi gerak gerik mencurigakan.
“Setelah dilakukan penyelidikan satresnarkoba berhasil meringkus tersangka karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu,” ungkapnya, Rabu (8/2/2023).
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone dan motor. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman penjara 20 tahun,” pungkasnya.