Kabarintens- Polres Bontang meringkus pasangan suami istri berinisial PR(36) dan S (41) Keduanya ditangkap di Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara, Bontang, Kalimantan Timur karena menjual Narkotika jenis sabu
Kapolres Bontang AKBP. Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu. Mandiyono mengatakan pihaknya telah mengamankan sepasang suami istri yakni PR (36) dan S (41) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Untuk saat ini mereka telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyidikan lebih lanjut,” Ujar Mandiyono melalui keterangan persnya, Rabu (22/3/2023).
Kasih Humas Iptu Mandiyono mengatakan terbongkarnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika di Kelurahan Guntung. Mendapat informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan benar jika pelaku menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
“PR (istri) ditangkap saat mengendarai motor tak jauh dari rumahnya. Ditemukan 4 paket sabu dalam botol permen di dashboard motornya,” ungkapnya.
Selanjutnya tersangka PR dibawa kerumahnya untuk menunjukan barang bukti lainnya. Setelah dilakukan penggeledahan didalam lemari Polisi mendapati barang bukti 19 bungkus sabu siap edar.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain. Diantaranya, 1 alat hisap sabu, Handphone, serta satu timbangan digital.
“Pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dengan cara dikirim mengunakan mobil travel dari seseorang di Samarinda. Pelaku juga mengaku kegiatannya itu sepengetahuan suaminya yakni S (42),” Terangnya
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
