Polisi Sita Ratusan Miras Tradisional Jenis Ciu Dari Seorang Penumpang Dipelabuhan Lok Tuan Bontang

 Kabarintens, Bontang – Ratusan liter minuman keras (miras) tradisional jenis ciu, diamankan Aparat Kepolisian Kota Bontang di Pelabuhan Lok Tuan Kecamatan Bontang Utara Kamis  (30/3/2023).

Ratusan liter miras itu diamankan polisi dari penumpang yang baru turun dari kapal yang sedang sandar di Pelabuhan Loktuan.

Miras tersebut disembunyikan ke dalam 8 jiriken 30 liter, 36 jiriken 5 liter, serta 215 botol air kemasan Total barang bukti mencapai 850 liter. Dengan kadar alkohol mencapai 4 persen.

Dari pengakuan tersangka miras ini akan dibawa ke berau dan sudah melakukan sebanyak dua kali yakni saat tahun baru dan bulan Ramadan saat ini.

Tersangka mengatakan bahwa dia tidak sendirian,  ada tersangka lain tetapi tidak mengetahui siapa saja yang membawa barang tersebut.

Berdasarkan informasi dari tersangka Polres Bontang koordinasi dengan Polres Berau memburu tersangka lainnya yang berhasil lolos.

“Mobil yang bawa miras itu sekarang dalam pengejaran kami lakukan koordinasi dengan Polres Berau. ” ucap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H. saat meninjau langsung barang bukti di di Polsubsektor Loktuan.

Terhadap tersangka polisi mengenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang No. 27 tahun 2002 Tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Terkena denda maksimal Rp 1,5 juta rupiah,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *