Kabarintens – Polres Bontang menggelar pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis sabu seberat 138,8 gram Rabu (14/6/2023), dari dua kasus yang telah berhasil diungkap.
Tiga tersangka AA, AF, JF, terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan. Adapun lokasi penangkapan dari dua kasus yakni pasangan kekasih AA dan JF di Kelurahan Tanjung Laut Indah dan AF di Kelurahan Gunung Telihan.
Kapolres Bontang AKBP Yusup Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. mengharapkan peran aktif dari masyarakat luas untuk dapat memberikan informasi atau melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan adanya penyalahgunaan narkoba.
“ Kami berkomitmen dan berupaya untuk dapat mewujudkan kota Bontang zero Narkoba. “Ujar AKBP Yusup Dwi Prastiya
Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan hasil pengungkapan kasus pada tanggal 04 Mei 2023 dan 22 Mei 2023.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Bontang Ngurah Manik Sidartha, S.H., Kejaksaan Negeri Bontang Edgar HD., Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Bontang Lulyana Ramadhani, S.Pd., M.Tr., AP., Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu M. Yazid, S.H., M.H., Kanit I Sidik Sat Resnarkoba Polres Bontang Aiptu Mashudi, S.H., Kuasa Hukum Mansyur N., S.H., Para Awak media Kota Bontang.