Kabarintens,Kukar –Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 Pemerintah Kecamatan Tenggarong memangkas 50% anggaran perjalanan dinas untuk tahun 2025 sebagai langkah efisiensi.
Adanya pemangkasan ini bertujuan untuk dapat menekan pengeluaran Negara dan mengalihkan dana kesektor yang lebih prioritas yang berdampak langsung ke masyarakat.
Hal ini di ungkapkan Camat Tenggarong, Sukono saat ditemui awak media (06/03/2025).
Sukono mengatakan bahwa anggaran untuk kegiatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat tetap utuh tidak tidak ada pemotongan.
“Efisiensi ini merupakan Instruksi dari presiden yang mengamanatkan untuk efisiensi penggunaan anggaran di berbagai instansi di seluruh daerah,”ujar Sukono.
Sukono juga menjelaskan bahwa adanya kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi pengeluaran Negara khususnya perjalanan dinas,rapat, dan pengadaan barang yang tidak mendesak.
Ditambahkanya dana yang dihemat melalui efisiensi ini, dapat dialihkan ke sektor-sektor yang lebih prioritas yang langsung berdampak bagi masyarakat.
“Kami saat ini masih dalam tahap pertama, menyesuaikan surat perintah perjalanan Dinas (SPPD). Selanjutnya, akan dibahas lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan ini,”katanya.
Ia juga mengatakan walau perjalanan dinas mengalami efisiensi. Dirinya menegaskan pemangkasan ini tidak akan berdampak pada anggaran bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Kegiatan yang bersifatnya langsung menyentuh masyarakat di kecamatan tenggarong, sampai saat ini belum ada perubahan atau pemotongan anggaran,”katanya.
Dirinya pun mengungkapkan bahwa total dari anggaran perjalanan dinas Kecamatan Tenggarong dalam satu tahun berkisar Rp 200 juta.
Untuk itu dengan adanya kebijakan baru ini. Perjalanan dinas untuk pemerintahan kecamatan tenggarong hanya di lakukan jika keadaan yang mendesak.
Sukono menambahkan meski adanya efisiensi anggaran, dirinya memastikan kecamatan Tenggarong tidak akan mengurangi pelayanan kepada masyarakat.
