Kabarintens, Kukar- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang Idulfitri 2025. Keputusan ini berbeda dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat, yang memberikan izin bagi ASN untuk bekerja dari lokasi mana pun pada periode 24 hingga 27 Maret 2025, guna mengurangi kepadatan arus mudik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara, Sunggono, menjelaskan bahwa kebijakan WFH lebih relevan diterapkan di daerah dengan tingkat kemacetan tinggi akibat mudik, seperti di Pulau Jawa. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pegawai yang mudik dan memberikan fleksibilitas agar mereka dapat tetap bekerja meski berada di luar kantor.
Namun, Sunggono menegaskan bahwa kondisi di Kutai Kartanegara berbeda. “Di Kukar tidak ada kemacetan yang signifikan. Kegiatan di kantor juga berjalan dengan normal tanpa gangguan,” ujar Sunggono. Oleh karena itu, Pemkab Kukar memutuskan untuk mewajibkan ASN bekerja seperti biasa di kantor hingga memasuki cuti bersama Lebaran.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan situasi lokal yang dinilai tidak membutuhkan penerapan kebijakan WFH. Sunggono menambahkan, keputusan tersebut telah melalui diskusi internal dengan pihak terkait. “Kami tidak melihat relevansinya jika kebijakan WFH diterapkan di Kukar, karena tidak ada gangguan di kantor dan kondisi lalu lintas tidak padat,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, ASN di Kukar diharapkan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka secara normal di kantor hingga memasuki masa cuti bersama Idulfitri.