Kabarintens, Kukar – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara, Slamet Hadiraharjo, mengumumkan bahwa pengelolaan kawasan Taman Tanjong kini secara resmi berada di bawah tanggung jawab DLHK. Kawasan yang sebelumnya dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) ini berfungsi sebagai ruang terbuka hijau, sehingga pengelolaannya dialihkan ke DLHK.
“Kawasan Taman Tanjong awalnya dibangun oleh Dinas PU. Namun karena fungsinya sebagai ruang terbuka hijau, maka kini menjadi tanggung jawab DLHK,” kata Slamet saat ditemui awak media, Senin (14/04/2025).
Slamet menyatakan DLHK siap menerima dan mengelola aset tersebut. Pengelolaan kawasan akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pengaturan kebersihan, ruang terbuka hijau, area parkir, serta aktivitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Untuk itu, DLHK telah menginisiasi rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menetapkan pembagian tugas yang jelas. “Pengelolaan parkir akan dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan, UMKM dengan Dinas Koperasi dan UMKM, sementara kebersihan tetap menjadi tanggung jawab DLHK. Kami juga melibatkan Satpol PP untuk aspek pengamanan,” tambahnya.
Meski secara teknis kawasan Taman Tanjong belum sepenuhnya siap dibuka, kawasan ini telah dibuka sementara sebagai tempat rekreasi, terutama setelah antusiasme masyarakat selama libur lebaran kemarin.
“Ke depan, kami akan melakukan evaluasi lanjutan guna memperjelas kewenangan dan penunjukan pengelola di masing-masing sub-area,” tutup Slamet.
