Kabarintens,Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) secara resmi menjalin kerja sama dengan PT Tirta Carbon Indonesia (TCI) dalam pengelolaan perdagangan karbon di sektor kehutanan, khususnya pada kawasan gambut di luar kawasan hutan.
Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, pada Selasa (6/5/2025). Kerja sama ini menandai komitmen daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung upaya pemulihan ekosistem.
Proyek tersebut mencakup pemulihan lebih dari 55 ribu hektare lahan gambut yang tersebar di empat kecamatan, yaitu Muara Kaman, Kota Bangun, Kembang Janggut, dan Kenohan. Lokasi kegiatan berfokus di sepuluh desa yang telah ditentukan.
Dalam sambutannya, Bupati Edi Damansyah menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari investasi strategis Pemkab Kukar yang sejalan dengan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup.
“Apa yang kita lakukan ini merupakan harapan kami sejak lama. Ini adalah investasi, dan investasi ini harus dijaga serta dikelola dengan baik,” ujar Edi.
Ia menegaskan bahwa proyek ini tidak boleh menimbulkan konflik lahan atau mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat sekitar. Pemkab Kukar, kata Edi, tidak menginginkan adanya pembebasan lahan berskala besar yang dapat merugikan warga.
“Saya tidak mau investasi ini membuat pembebasan lahan secara besar-besaran dan bersinggungan dengan masyarakat. Tidak boleh mengganggu mata pencaharian masyarakat,” tegasnya.
Kerja sama ini juga merupakan implementasi dari kebijakan nasional, termasuk Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 7 Tahun 2023.
Edi menambahkan bahwa partisipasi masyarakat menjadi elemen penting dalam pelaksanaan proyek ini agar dampaknya benar-benar dirasakan secara langsung.
“Jangan lupa untuk melibatkan masyarakat,” pungkasnya.