Kabarintens, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menertibkan baliho-baliho kadaluarsa yang terpasang di median jalan.
Pejabat Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menyebut penertiban ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Bontang. Dalam instruksi tersebut, baliho dilarang terpasang di median jalan.
“Instruksi Wali Kota Bontang, tidak ada lagi baliho yang terpasang di median jalan,” kata Idrus kepada wartawan, Kamis (15/5).
Idrus mengungkapkan, total ada 14 baliho yang ditertibkan. Rinciannya, 7 baliho milik Pemkot dan 7 lainnya milik swasta. Seluruh baliho tersebut dinilai sudah tidak layak dan tidak pernah dirawat.
“Selama ini tidak ada pemeliharaan, dan baliho itu sudah tidak memadai. Makanya harus dilepas,” ujarnya.
Menurut Idrus, penertiban ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan tata ruang kota. Selain itu, sebagian baliho yang ditertibkan juga diketahui telah melewati masa izin atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ke depan, pemasangan baliho akan diarahkan ke lokasi-lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah, guna mencegah pemasangan ilegal dan menjamin keamanan di ruang publik.