Ilustrasi
Kabarintens.com, Bontang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar segera memperbarui data pengembangan kompetensi (Bangkom) melalui aplikasi MyASN.
Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto, menegaskan bahwa pembaruan data tersebut penting untuk memastikan seluruh riwayat pelatihan dan sertifikasi ASN tercatat secara resmi dalam sistem kepegawaian nasional.
Menurutnya, proses pembaruan data ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap regulasi, yakni Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 87 Tahun 2021 serta Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2023.
“Proses ini bertujuan memastikan akurasi data di sistem SIASN atau MyASN secara berkala, sehingga mendukung manajemen ASN berbasis kompetensi dan pengembangan karier,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Selain sebagai kewajiban regulasi, pembaruan data juga memberikan kemudahan administrasi bagi ASN. Dengan mengunggah sertifikat satu kali di sistem, data tersebut akan tercatat secara permanen sehingga ASN tidak perlu bolak-balik ke BKPSDM untuk melakukan verifikasi dokumen.
Ia menjelaskan bahwa pengembangan kompetensi ASN telah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah melalui PP Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 10 Tahun 2018 untuk PNS dan Nomor 15 Tahun 2020 untuk PPPK.
Pengembangan kompetensi tersebut meliputi berbagai bentuk kegiatan, baik klasikal maupun non-klasikal.
Untuk pembelajaran klasikal, antara lain meliputi diklat struktural seperti Latsar, Pim II dan Pim III, diklat fungsional sesuai jabatan, serta kegiatan seperti bimbingan teknis, workshop dan seminar.
Sementara pembelajaran non-klasikal dapat berupa e-learning melalui Learning Management System (LMS), coaching dan mentoring, magang atau on-the-job training.
Selain itu, pengembangan kompetensi juga dapat dilakukan melalui peningkatan kualifikasi pendidikan formal seperti S1 hingga S3 yang relevan dengan jabatan, serta sertifikasi profesi.
Ia menambahkan, ASN juga memiliki hak minimal pengembangan kompetensi setiap tahun, yakni bagi PNS minimal 20 jam pelajaran per tahun, sedangkan PPPK minimal 22 hingga 24 jam pelajaran per tahun.
Untuk memperbarui data tersebut, ASN cukup membuka aplikasi ASN Digital atau MyASN, kemudian login menggunakan NIP dan password.
Setelah masuk ke sistem, ASN dapat memilih menu “Update Data”, lalu masuk ke bagian “Riwayat Sertifikasi”. Selanjutnya memilih opsi “Tambah”, menentukan jenis sertifikasi, dan mengisi data seperti klasifikasi kegiatan, nama pelatihan, nomor sertifikat, lembaga penerbit, serta masa berlaku.
Setelah itu ASN diminta memeriksa ringkasan data yang telah diinput, mencentang pernyataan bahwa data yang dimasukkan sudah benar, kemudian melanjutkan dengan mengunggah dokumen sertifikat dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB.
“Jika semua langkah sudah dilakukan, ASN tinggal mengirim data tersebut dan menunggu proses verifikasi,” jelasnya.
Sudi juga mengingatkan agar ASN tidak menunda proses pembaruan data tersebut. Sertifikat yang tersimpan tetapi tidak diunggah ke MyASN berpotensi tidak dihitung dalam penilaian kinerja kepegawaian.
Karena itu, ia mengimbau seluruh ASN segera memeriksa riwayat pengembangan kompetensi masing-masing di MyASN dan mengunggah sertifikat yang belum tercatat.
“Jangan sampai sertifikat menumpuk di laci, tetapi data di MyASN masih kosong,” tegasnya. (Irha)
