Kabarintens, Kukar – Resmi berstatus sebagai jalan provinsi sejak Agustus 2024 jalan utama Kecamatan Marangkayu perbaikan dan pemeliharaan jalan tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Saat diwawancarai awak media Selasa (04/03/2025) Camat Marangkayu, AR Ambo Dalle, mengatakan bahwa infrastruktur jalan saat ini masih menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat setempat.
Ambo Dalle sering mengungkapkan, dalam setiap forum perencanaan pembangunan, termasuk Musrenbang Kecamatan dan Pra-Musrenbang Kabupaten, mayoritas desa di Marangkayu mengusulkan perbaikan jalan sebagai prioritas utama.
“Kurang lebih ada 11 desa di marangkayu yang mengajukan perbaikan insfrastruktur yang paling utama adalah jalan dan jembatan, karena memang itu yang paling dibutuhkan saat ini,”ujar Ambo.
Ia juga menyebutkan bahwa jalan penghubung antara Kecamatan Muara Badak dan Marangkayu sebelumnya berstatus jalan kabupaten, namun kini telah berubah menjadi jalan provinsi hingga ke Bontang Lestari.
“Dulunya ini merupakan jalan kabupaten, sekarang sudah beralih menjadi jalan provinsi. warga bertanya soal kelanjutannya, dan saya pastikan bahwa kita sudah memperjuangkannya,”katanya
Camat Marangkayu Ambo Dalle mengatakan bahwa keberadaan jalan ini sangat penting, terutama karena banyaknya kegiatan perusahaan di Marangkayu, termasuk di sektor pertambangan.
“Banyaknya kendaraan berat yang melalui jalan tersebut turut mempengaruhi kondisi jalan, sehingga perhatian lebih dari pemerintah sangat dibutuhkan.” Terangnya
Selain itu, Ambo Dalle juga mengatakan bahwa di wilayahnya tersebut terdapat cukup banyak perusahaan, sehingga jalan ini harus menjadi prioritas.
“Dengan peralihan status ini, tentu harapan kami Pemprov Kaltim segera mengambil langkah untuk memperbaiki kondisi jalan utama di Marangkayu agar dapat menunjang aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat.” Harapnya
Ia juga menambahkan, perbaikan jalan ini sangat krusial mengingat jalan merupakan akses penting bagi masyarakat.