kabarintens – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur memeriksa mantan Wali Kota Bontang sekaligus Ketua Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (Kormi) Kaltim 2021–2025, Basri Rase. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (9/9/2025) terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023 senilai Rp100 miliar.
Basri diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejati Kaltim. Usai pemeriksaan, ia menyampaikan pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 Wita dan berlangsung kurang dari satu jam.
“Pemeriksaan sebagai ketua Kormi Kaltim, berkaitan dengan dana hibah DBON. Sebentar saja, tidak sampai satu jam,” ujar Basri.
Meski begitu, Basri tidak merinci materi pertanyaan penyidik. Ia hanya menyebut fokus pemeriksaan terkait aliran dana hibah.
“Kita tunggu saja, yang dicari itu kan aliran dananya,” singkatnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap empat orang saksi pada hari yang sama. Seluruh saksi disebut berkaitan dengan organisasi olahraga DBON.
“Ada empat orang hari ini yang dimintai keterangan,” kata Toni.
Sebelumnya, sejumlah pejabat telah diperiksa, antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni, Ketua DBON Zairin Zain, Bendahara DBON sekaligus Sekretaris Dispora Kaltim Sri Wartini, serta pengurus DBON Setia Budi.
Kasus ini juga menyeret penggeledahan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim pada Senin (26/5/2025). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik sebagai barang bukti.
Dugaan korupsi bermula dari pembentukan Lembaga DBON berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023. DBON kemudian mengajukan permohonan hibah dan disetujui melalui SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tanggal 17 April 2023.
Pada hari yang sama, Pemprov Kaltim dan DBON menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp100 miliar. Dana itu lalu disalurkan ke delapan lembaga atau badan olahraga penerima.
