kabarintens – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania. Putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) periode 2013–2018.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Dayang Donna. Ia ditahan untuk 20 hari pertama sejak 9 hingga 28 September 2025 di Rutan Klas IIA Jakarta Timur.
“KPK kembali menyampaikan terkait upaya paksa penahanan terhadap saudari DDW selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari saudara AFI,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/9/2025) dikutip dari Kompas.com.
Kasus ini bermula ketika Dayang Donna meminta pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim memproses perpanjangan enam IUP milik pengusaha tambang Rudy Ong Chandra. Dalam prosesnya, Dayang mensyaratkan adanya pembayaran fee sebelum dokumen ditandatangani oleh Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu.
Dayang kemudian bertemu Rudy Ong melalui perantara bernama Iwan Chandra. Awalnya, Rudy Ong menawarkan uang “penebusan” senilai Rp 1,5 miliar, namun Dayang menolak dan meminta Rp 3,5 miliar. Kesepakatan akhirnya terjadi dengan penyerahan uang di sebuah hotel di Samarinda.
Dalam pertemuan itu, Iwan Chandra menyerahkan Rp 3 miliar dalam pecahan Dolar Singapura, sementara seorang bernama Sugeng memberikan Rp 500 juta dalam bentuk yang sama. Usai transaksi, Dayang disebut masih meminta fee tambahan, namun ditolak oleh Rudy Ong.
Atas perbuatannya, Dayang Donna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan Rudy Ong Chandra pada 22 Agustus 2025. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b serta Pasal 13 UU Tipikor terkait pemberian suap kepada penyelenggara negara.
