Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang, Sudi Priyanto
kabarintens ,Bontang – Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang akan memasuki masa purna tugas pada Oktober 2025. Salah satunya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Aji Erlynawati, yang resmi mengakhiri masa jabatannya setelah mencapai usia 60 tahun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang, Sudi Priyanto, mengatakan proses administrasi untuk ketujuh ASN tersebut telah rampung dan sebagian besar Surat Keputusan (SK) pensiun telah diserahkan.
“Bulan ini ada tujuh ASN yang pensiun, enam di antaranya sudah kami serahkan SK-nya. Termasuk satu pegawai yang meninggal dunia,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).
Ia menjelaskan, dari total tujuh ASN tersebut, lima di antaranya pensiun karena telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), satu meninggal dunia, dan satu lagi pensiun karena alasan lain. Ia memastikan proses administrasi berjalan sesuai aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Untuk Bu Sekda, masa jabatan berakhir di usia 60 tahun, sesuai dengan BUP jabatan pimpinan tinggi pratama. Jadi otomatis beliau pensiun di akhir bulan Oktober ini,” jelasnya.
BKPSDM memastikan proses transisi akan berjalan tanpa hambatan. Kekosongan jabatan, terutama untuk posisi strategis seperti Sekda, akan segera diisi melalui penunjukan PJ Sekda.
“Untuk jabatan struktural, pengisian sementara dilakukan melalui Plt. Mekanismenya melalui tim evaluasi kinerja, kemudian diusulkan ke wali kota sebagai pejabat pembina kepegawaian,” terangnya.
Menurutnya, mekanisme ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan dalam struktur birokrasi. Tim Baperjakat akan menyeleksi sejumlah nama sebelum diputuskan oleh wali kota.
“Prosesnya cepat, karena koordinasi dilakukan langsung agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan optimal,” ucapnya.
Lebih jauh, ia menegaskan, BKPSDM juga telah menyiapkan langkah lanjutan untuk mengatur formasi jabatan fungsional yang kosong akibat pensiun.
“Kalau fungsional, nanti diisi melalui mekanisme uji kompetensi sesuai jenjang jabatan,” pungkasnya. (Ira)
