Ilustrasi
Kabarintens.com, Bontang – Proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Bontang tidak dilakukan secara otomatis. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang, Sudi Priyanto, menegaskan bahwa terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi CPNS sesuai ketentuan kepegawaian nasional.
Dikatakannya, CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun yang disertai pendidikan dan pelatihan (diklat). Kegiatan ini merupakan tahap penting sebelum seseorang dinyatakan layak diangkat menjadi PNS secara penuh.
“Kalau tidak lulus diklat atau tidak memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani, maka pengangkatannya bisa dibatalkan. Aturan ini mengacu pada Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018,” ujar Sudi, Rabu (5/11/2025).
Selain persyaratan tersebut, CPNS juga dapat diberhentikan apabila melanggar disiplin, terbukti memberikan keterangan palsu saat proses pendaftaran, atau pernah terlibat tindak pidana. Semua unsur rekam jejak dan integritas turut menjadi bagian dari penilaian.
Sudi menjelaskan terdapat tiga kategori pemberhentian bagi CPNS berdasarkan penyebabnya, mulai dari pemberhentian dengan hormat, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Ia menekankan bahwa proses seleksi hingga pengangkatan PNS harus menjamin aparatur memiliki karakter yang layak untuk bekerja di pemerintahan. “ASN bukan hanya profesi, tetapi juga amanah yang berkaitan dengan pelayanan publik,” tegasnya.
Dengan mekanisme dan aturan yang ketat, BKPSDM Bontang berharap penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur daerah dapat terus meningkat, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan secara profesional dan berintegritas. (Ira)
