Ilustrasi
Kabarintens.com, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) menetapkan aturan baru terkait pelaksanaan libur dan cuti tahunan bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini menegaskan bahwa guru PPPK hanya dapat memilih salah satu dari dua opsi, yakni cuti tahunan atau libur akademik dalam satu tahun berjalan.
Kepala BPKSDM Bontang, Sudi Priyanto, menyampaikan bahwa ketentuan tersebut berbeda dengan guru PNS yang mendapatkan hak cuti tahunan tanpa menghilangkan masa libur akademik. Sementara untuk guru PPPK, status kepegawaiannya mengharuskan adanya penyesuaian.
“Guru PPPK wajib memilih. Apabila memilih cuti tahunan, maka tidak berhak atas libur akademik. Namun apabila memilih libur akademik, maka cuti tahunan tidak bisa diajukan pada tahun yang sama,” jelas dia, Rabu (5/10/2025).
Ia menuturkan, kebijakan ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan hak serta kewajiban, sekaligus menjaga akuntabilitas kehadiran dan penyaluran tunjangan. Pengelolaan administrasi juga dilakukan melalui aplikasi BONPRI (Bontang Presensi Individu).
“Jika libur akademik dipilih, maka harus diinput ke BONPRI agar tidak tercatat alpa. Kalau tidak diinput, sistem akan memotong TPP secara otomatis,” terangnya.
Selain itu, guru PPPK wajib memenuhi minimal 13 hari kehadiran kerja dalam bulan yang terdapat libur akademik agar tetap berhak atas TPP penuh. Apabila kurang dari ketentuan, TPP akan disesuaikan.
“Ini soal ketertiban administrasi. Kami harap guru PPPK dapat memahami dan menyesuaikan pilihan sesuai kebutuhan masing-masing,” tutupnya. (Irha)
