Disdikbud Bontang Dorong Kewenangan Daerah dalam Rekrutmen Guru

Kepala Disdikbud, Abdu Safa Muha

Kabarintens.com, Bontang – Kebijakan pelarangan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai 2027 mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang untuk meminta adanya kewenangan lebih bagi daerah dalam mengelola kebutuhan tenaga pengajar.

Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, menilai bahwa setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda, sehingga kebijakan yang bersifat seragam dari pemerintah pusat tidak selalu relevan di lapangan. Ia menegaskan bahwa daerah lebih memahami kebutuhan riil, termasuk distribusi dan kekurangan guru.

Selama ini, kata dia, proses rekrutmen ASN dan PPPK guru sepenuhnya mengikuti jadwal dari pemerintah pusat. Sementara itu, masa pensiun guru di daerah tidak selalu sejalan dengan jadwal tersebut, sehingga menimbulkan ketimpangan jumlah tenaga pengajar.

“Seharusnya daerah diberikan ruang untuk mengatur pemenuhan kebutuhan guru sesuai kondisi masing-masing,” jelasnya, Sabtu (2/5/2026).

Ia menilai, penguatan otonomi daerah dalam sektor pendidikan menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas layanan pendidikan. Tanpa kewenangan tersebut, daerah akan kesulitan merespons kebutuhan yang sifatnya mendesak.

Melalui koordinasi dengan kementerian, Disdikbud Bontang berharap ada fleksibilitas kebijakan yang dapat mengakomodasi kebutuhan daerah tanpa mengabaikan tujuan nasional.

“Karena kita akan sangat kekurangan guru. Jadi itu yang harus kita utamakan, bagaimana anak-anak todak terganggu proses belajarnya,” tutupnya. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *