Kantor DPMPTSP Bontang
Kabarintens.com,Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal tidak hanya mengatur kepastian hukum, tetapi juga menjamin perlakuan yang setara bagi seluruh investor.
Pejabat Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen menciptakan iklim investasi yang adil tanpa membedakan asal penanam modal, baik dari dalam maupun luar negeri.
Menurutnya, prinsip kesetaraan menjadi salah satu poin penting dalam penyusunan regulasi tersebut agar seluruh pelaku usaha memperoleh hak dan pelayanan yang sama sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Setiap penanam modal berhak mendapatkan perlakuan yang sama. Ini menjadi salah satu prinsip dalam penyelenggaraan penanaman modal yang sedang kami siapkan melalui raperda,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).
Selain menjamin perlakuan yang setara, regulasi itu juga mengatur keterbukaan informasi dan akuntabilitas dalam pelayanan investasi. Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh proses perizinan berlangsung transparan dan memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Karel menjelaskan, perlakuan yang sama kepada seluruh investor menjadi salah satu cara pemerintah daerah menciptakan persaingan usaha yang sehat. Dengan adanya kepastian tersebut, setiap pelaku usaha memiliki kesempatan yang setara untuk mengembangkan investasinya di Kota Bontang.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga berkewajiban memberikan pelayanan yang profesional dan tidak diskriminatif kepada seluruh penanam modal. Hal itu dinilai penting agar kepercayaan dunia usaha terhadap pelayanan publik terus meningkat seiring upaya perbaikan regulasi investasi.
Karel menilai, kepastian aturan dan perlakuan yang adil akan meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal di Bontang.
“Dengan demikian, investasi yang masuk diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat,” ucapnga.
Ia berharap pembahasan raperda dapat segera rampung sehingga pemerintah memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam memberikan pelayanan investasi. Kehadiran regulasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing Bontang sebagai salah satu daerah tujuan investasi di Kalimantan Timur. (Irha
