DPMPTSP Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Sediakan Alat Bantu Dengar bagi Masyarakat

Alat bantu dengan yang disediakan DPMPTSP Bontang pada loket pelayanannya

Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang ramah, inklusif, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Tidak hanya berfokus pada kecepatan dan kemudahan proses perizinan, instansi ini juga melengkapi fasilitas pelayanan dengan alat bantu dengar bagi warga yang mengalami gangguan pendengaran.

Penyediaan fasilitas tersebut merupakan bagian dari upaya DPMPTSP memastikan tidak ada masyarakat yang mengalami kendala saat mengakses layanan di kantor. Dengan adanya alat bantu dengar, komunikasi antara petugas dan pemohon dapat berlangsung lebih jelas sehingga informasi mengenai persyaratan maupun proses administrasi dapat diterima secara utuh.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa seluruh masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan yang berkualitas tanpa memandang kondisi fisik maupun keterbatasan yang dimiliki.

“Semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan terbaik. Termasuk teman-teman yang memiliki pendengaran kurang tajam. Kami ingin memastikan mereka tetap bisa berkomunikasi dengan petugas tanpa mengalami kesulitan,” ujarnya, Senin (1/6/2026).

Alat bantu dengar tersebut ditempatkan di meja pelayanan yang berada tepat setelah pintu masuk kantor sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat yang membutuhkan. Petugas juga siap membantu penggunaan perangkat tersebut selama proses pelayanan berlangsung. Setelah seluruh tahapan pengurusan selesai, alat dapat dikembalikan kepada petugas untuk digunakan oleh pemohon lainnya.

Menurut Aspiannur, keberadaan fasilitas pendukung tersebut bukan sekadar pelengkap sarana pelayanan, tetapi menjadi bagian penting dalam menciptakan pelayanan publik yang setara dan berkeadilan. Dengan komunikasi yang lebih efektif, risiko kesalahan penyampaian informasi maupun kesalahpahaman selama proses pelayanan dapat diminimalkan.

Ia menambahkan, DPMPTSP juga memberikan pendampingan khusus kepada masyarakat penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan selama mengurus dokumen. Petugas akan mendampingi mulai dari proses konsultasi, pemeriksaan persyaratan, hingga penyelesaian administrasi agar pelayanan dapat berjalan lebih nyaman dan efisien.

“Fasilitas ini merupakan bagian dari kebutuhan dasar dalam pelayanan publik, bukan sekadar pelengkap. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan pemerintah secara mudah, aman, dan nyaman,” katanya.

Selain menghadirkan alat bantu dengar, DPMPTSP terus melakukan berbagai pembenahan terhadap kualitas pelayanan melalui penyediaan sarana yang ramah bagi seluruh kelompok masyarakat. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Dirinya berharap berbagai fasilitas yang telah disediakan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah sekaligus menjadi bukti bahwa pelayanan publik harus dapat dinikmati oleh semua warga tanpa terkecuali. Menurutnya, kesetaraan akses merupakan salah satu indikator penting dalam membangun pelayanan yang profesional, humanis, dan berkelanjutan. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *