Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus saat melalukan monitoring ke Kopi Kenangan Jalan Jenderal Soedirman. (Istimewa/DPMPTSP Bontang)
Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait operasional gerai Kopi Kenangan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bontang Baru.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur melalui Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan pihaknya bersama sejumlah instansi terkait melakukan monitoring lapangan untuk memastikan legalitas usaha yang dikantongi oleh gerai tersebut, Selasa(9/6/2026).
Menurutnya, langkah itu dilakukan sebagai bentuk respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat yang belakangan menyoroti keberadaan gerai tersebut, terutama berkaitan dengan persoalan parkir.
“Kami datang untuk meminta informasi terkait perizinan apa saja yang sudah dikantongi. Kami tidak dalam posisi menindak atau mempersulit, tetapi ingin memastikan semua berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari DPMPTSP, Satpol PP, kecamatan, kelurahan, hingga perangkat daerah terkait belum dapat bertemu langsung dengan pihak yang berwenang mengurus legalitas perusahaan karena sebagian berada di luar daerah.
Meski demikian, DPMPTSP telah meminta pengelola untuk segera menyerahkan dokumen perizinan yang dimiliki agar dapat dilakukan verifikasi.
Idrus menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tetap berkomitmen mendukung investasi dan pertumbuhan usaha di daerah. Namun, seluruh pelaku usaha tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku agar keberadaannya tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
“Kami ramah investasi. Kami ingin pelaku usaha berkembang di Bontang, tetapi tentu harus tertib administrasi dan mengikuti regulasi yang ada,” katanya.
Ia menambahkan, verifikasi dokumen perizinan diperlukan agar pemerintah memiliki data yang jelas sebelum mengambil langkah lanjutan. Selain itu, proses tersebut juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat
.
DPMPTSP berharap koordinasi yang baik antara pelaku usaha dan pemerintah dapat mencegah munculnya polemik serupa di kemudian hari serta menciptakan iklim investasi yang sehat di Kota Bontang. (Irha)
