DPMPTSP Bontang Pastikan Perubahan Aturan Tak Kurangi Kualitas Pelayanan Perizinan

Kantor DPMPTSP Bontang

Kabarintens.com, Bontang – Berlakunya sejumlah regulasi baru dalam sistem perizinan berusaha tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Pemerintah Kota Bontang kepada masyarakat. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memastikan seluruh layanan tetap berjalan normal meski terdapat penyesuaian terhadap beberapa persyaratan administrasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan perubahan kebijakan merupakan bagian dari penyempurnaan sistem perizinan nasional yang harus diterapkan oleh seluruh daerah. Karena itu, DPMPTSP berfokus memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan yang cepat, jelas, dan mudah dipahami selama masa penyesuaian regulasi.

Menurutnya, perubahan yang terjadi lebih banyak menyangkut mekanisme administrasi dan kelengkapan dokumen dalam sistem Online Single Submission (OSS). Sementara itu, komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

“Regulasinya memang berubah, tetapi semangat kami dalam melayani masyarakat tidak berubah. Kami memastikan setiap pemohon tetap mendapatkan pelayanan dan informasi yang dibutuhkan,” ujarnya, Senin (18/6/2026).

Ia menjelaskan, beberapa persyaratan baru yang harus dipenuhi pemohon merupakan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. DPMPTSP tidak memiliki kewenangan untuk mengubah maupun mengurangi persyaratan tersebut, sehingga seluruh proses pelayanan harus mengikuti aturan yang berlaku secara nasional.

Meski demikian, masyarakat tidak perlu merasa khawatir apabila mengalami kendala saat mengurus perizinan. Petugas DPMPTSP siap memberikan penjelasan mengenai setiap tahapan pelayanan agar proses pengajuan izin dapat berjalan sesuai prosedur.

Dirinya menilai komunikasi yang baik antara petugas pelayanan dan masyarakat menjadi kunci dalam menghadapi perubahan regulasi. Dengan pemahaman yang memadai, proses pengurusan izin dapat berlangsung lebih efektif sekaligus mengurangi potensi kesalahan administrasi.

Selain pelayanan di loket, DPMPTSP juga terus mengoptimalkan fungsi konsultasi bagi pelaku usaha yang membutuhkan informasi terkait persyaratan maupun tata cara pengajuan izin melalui OSS.

“Pendampingan itu menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pelayanan publik,” kata dia.

Melalui pelayanan yang adaptif terhadap perkembangan regulasi, DPMPTSP Bontang berharap pelaku usaha dapat segera menyesuaikan diri dengan sistem yang baru. Dengan demikian, proses legalisasi usaha tetap berjalan lancar dan mampu mendukung pertumbuhan investasi serta perekonomian daerah. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *