DPMPTSP Bontang Tegaskan Daerah Hanya Jalankan Ketentuan Pusat dalam Layanan PBG

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur

Kabarintens.com, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini mengacu sepenuhnya pada sistem nasional yang ditetapkan pemerintah pusat. Perubahan tersebut membuat pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk menyesuaikan mekanisme pelayanan sebagaimana yang pernah dilakukan pada sistem sebelumnya.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan transformasi pelayanan PBG merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan standar pelayanan yang sama di seluruh Indonesia. Seluruh tahapan kini telah terintegrasi dalam aplikasi nasional sehingga setiap daerah wajib mengikuti ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian.

Menurutnya, perubahan regulasi tersebut membawa konsekuensi terhadap pola pelayanan di daerah. Jika sebelumnya terdapat ruang untuk melakukan penyesuaian terhadap beberapa kondisi tertentu, saat ini seluruh proses harus berjalan sesuai alur yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui sistem elektronik.

“Pelayanan PBG sekarang sudah terintegrasi secara nasional. Pemerintah daerah menjalankan mekanisme yang telah ditetapkan sehingga seluruh proses harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin (18/6/2026).

Ia menjelaskan, penerapan sistem terpusat bertujuan menciptakan keseragaman dalam proses perizinan bangunan. Dengan mekanisme tersebut, standar administrasi maupun persyaratan teknis menjadi sama sehingga kualitas pelayanan dapat lebih terukur di seluruh daerah.

Meski demikian, perubahan sistem juga membuat masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis yang sebelumnya belum diterapkan secara menyeluruh. Salah satunya adalah penyusunan dokumen teknis yang harus dikerjakan oleh tenaga profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aspiannur memahami masih ada masyarakat yang menilai proses tersebut lebih kompleks dibandingkan sistem lama. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan mengurangi ataupun mengubah persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, DPMPTSP terus berupaya memberikan pendampingan kepada masyarakat agar proses pengajuan PBG dapat berjalan lebih mudah.

“Petugas pelayanan akan membantu menjelaskan alur pengurusan, persyaratan administrasi, hingga tahapan yang harus dipenuhi sebelum izin diterbitkan,” katanya.

Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa perubahan sistem bukan merupakan kebijakan pemerintah daerah, melainkan bagian dari reformasi pelayanan perizinan secara nasional. Dengan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku, legalitas bangunan dapat diperoleh sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemilik bangunan maupun pemerintah. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *