Membangun SMP Tak Cukup Punya Gedung, DPMPTSP Bontang Ungkap Beragam Dokumen yang Harus Disiapkan

Bangunan SMP 2 Bontang

Kabarintens.com, Bontang – Mendirikan sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) bukan hanya soal menyediakan bangunan dan ruang kelas. Di balik proses tersebut, terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi agar penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan sesuai ketentuan. Hal itu terus disosialisasikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kepada masyarakat maupun yayasan yang berencana mendirikan satuan pendidikan baru.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan setiap persyaratan dalam pengajuan pendirian SMP disusun untuk memastikan sekolah yang akan beroperasi benar-benar siap memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat.

Menurutnya, proses perizinan tidak hanya menilai kelengkapan dokumen, tetapi juga kesiapan penyelenggara dalam menyediakan lingkungan belajar yang layak, aman, dan berkelanjutan.

“Persyaratan yang ditetapkan bertujuan memastikan sekolah yang akan berdiri memiliki kesiapan dari berbagai aspek. Dengan begitu, layanan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik nantinya juga dapat memenuhi standar yang berlaku,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan, pemohon harus mengajukan surat permohonan yang disertai hasil studi kelayakan sebagai dasar penilaian kebutuhan pendirian sekolah. Selain itu, penyelenggara juga wajib menyusun Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) sebagai gambaran arah pengembangan sekolah dalam jangka panjang.

Tidak hanya itu, pemohon juga harus menjelaskan sumber calon peserta didik yang akan dilayani. Dokumen tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk melihat kebutuhan layanan pendidikan di wilayah yang diusulkan.

Aspek legalitas juga menjadi perhatian. Karena itu, yayasan diwajibkan melampirkan scan akta notaris pendirian yayasan, scan akta atau sertifikat kepemilikan tanah, serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai bukti legal atas lahan dan bangunan yang akan digunakan.

Selain legalitas, kesiapan operasional sekolah juga harus dibuktikan melalui dokumen mengenai tempat kegiatan belajar mengajar (TKBM) serta ketersediaan sarana dan prasarana penunjang proses belajar mengajar. Kelengkapan tersebut menjadi indikator bahwa sekolah mampu menyelenggarakan pendidikan secara optimal.

Persyaratan lainnya yang tidak kalah penting adalah surat persetujuan dari SMP yang berada di sekitar lokasi dalam radius 500 meter. Khusus bagi sekolah swasta, pemohon juga diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir, sedangkan ketentuan tersebut tidak berlaku bagi SMP Negeri.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap calon penyelenggara sekolah dapat menyiapkan seluruh dokumen secara lengkap sehingga proses administrasi dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum,” tutupnya. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *